Pages

Subscribe:

Labels

Sabtu, 03 September 2011

Peran Perguruan Tinggi dalam Implementasi Pendidikan Inklusif di Daerah



oleh
Triyanto Pristiwaluyo



Pendahuluan

Kebijakan pemerintah dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun pada dasarnya disemangati oleh seruan Internasional Education for All (EFA) yang dikumandangkan UNESCO. Sebagai kesepakatan global hasil World Education Forum di Dakar, Sinegal tahun 2000, bahwa penuntasan EFA diharapkan tercapai pada tahun 2015. Seruan ini senafas dengan semangat dan jiwa pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pasal 32 UUSPN Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Sementara itu pemerataan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus dilandasi dengan pernyataan Salamanca tahun 1994. Pernyataan Salamanca ini merupakan perluasan tujuan Education for All dengan mempertimbangkan pergeseran kebijakan mendasar yang diperlukan untuk menggalakkan pendekatan pendidikan inklusif. Demikian juga diperkuat oleh Deklarasi tentang Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif yang dicetuskan di Bandung, 11 Agustus 2004. Pendidikan inklusif diharapkan mampu mendorong sekolah-sekolah reguler untuk dapat melayani semua anak, terutama mereka  yang memiliki kebutuhan khusus.
Dalam PERMENDIKNAS RI No. 70 tahun 2009 Pasal 1, Pendidikan Inklusif didefinisikan “sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”. Dengan demikian pendidikan Inklusif merupakan wadah yang ideal, yang diharapkan dapat mengakomodasi pendidikan bagi semua terutama anak-anak berkebutuhan khusus yang selama ini masih belum terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan sebagaimana layaknya anak-anak lain.

Makna Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif dalam beberapa tahun terakhir ini telah menjadi isu yang sangat menarik berkaitan dengan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. inklusi memberikan perhatian pada pengaturan para siswa kebutuhan khusus untuk bisa mendapatkan pendidikan pada sekolah-sekolah umum atau reguler sebagai ganti kelas khusus (part-time), pendidikan khusus (full-time) atau sekolah luar biasa (segregasi). Meskipun demikian, inklusi bukanlah sekedar memasukkan siswa kebutuhan khusus sebanyak mungkin dalam lingkungan belajar siswa normal.
Inklusi dapat dipandang sebagai suatu proses untuk menjawab dan merespon keragaman di antara semua individu melalui peningkatan partisipasi dalam belajar, budaya dan masyarakat dan mengurangi eksklusi baik dalam maupun dari kegiatan pendidikan. Inklusi melibatkan perubahan dan modifikasi isi, pendekatan, struktur dan strategi dalam sistem regular dengan suatu visi bersama bahwa inklusi adalah tanggung jawab mendidik semua anak  yang berada pada rentangan usia yang sama (UNESCO, 1994). Inklusi merupakan suatu sistem yang hanya dapat diterapkan ketika semua warga sekolah memahami dan mengadopsinya.
Pendidikan inklusif berkenaan dengan memberikan respon yang sesuai kepada spektrum yang luas dari kebutuhan belajar baik dalam setting pendidikan formal maupun nonformal. Pendidikan inklusif merupakan pendekatan yang memperhatikan bagaimana mentransformasikan sistem pendidikan sehingga mampu merespon keragaman siswa. Pendidikan inklusif bertujuan dapat memungkinkan guru dan siswa untuk merasa nyaman dengan keragaman dan memilhatnya lebih sebagai suatu tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, daripada suatu problem.
Pearpoint and Forest (1992) menjelaskan nilai penting yang melandasi suatu sekolah inklusif adalah Penerimaan, Pemilikan, dan Komunitas atau the  ABCs (Acceptance, Belonging, and Community). Sekolah inklusif menilai interdependence sama pentingnya dengan independence. Sekolah inklusif menilai siswa, staf, guru, dan orangtua sebagai suatu komunitas pembelajar. Suatu sekolah inklusif memandang setiap anak adalah gifted. Sekolah inklusif menghargai semua jenis keragaman sebagai suatu kesempatan untuk belajar tentang apa yang membuat kita sebagai manusia. Inklusi menfokuskan pada bagaimana mendukung keberbakatan dan kebutuhan tertentu dari setiap anak di dalam komunitas sekolah untuk merasa tersambut dan aman serta menjadi sukses.
Asumsi lain yang mendasari sekolah inklusif adalah, bahwa mengajar yang baik adalah mengajar yang setiap anak dapat belajar, diberikan lingkungan yang sesuai, dorongan, dan aktivitas yang  bermakna. Sekolah inklusif mendasarkan kurikulum dan aktivitas belajar pada sesuatu yang dikenal (kontekstual) dengan mengajar dan belajar yang baik.

Implikasi pada Pengelolaan Sekolah

Bertitik dari beberapa prinsip yang diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan sejumlah implikasi pengelolaan sekolah inklusif sebagai berikut:
1) Peserta didik 
Pendidikan inklusif harus dapat mengakomodasi semua anak untuk dapat mengakses pendidikan di sekolah reguler, tanpa memandang kondisi dan keterbatasan yang dimilikinya, baik berkenaan dengan kelainan (kekhususan), jenis kelamin, asal daerah, dan sebagainya. Lebih utamanya, bahwa anak berkebutuhan khusus pada hakekatnya tidak memiliki hambatan yang berarti untuk mengakses pendidikan di sekolah reguler.

2) Kurikulum atau program pendidikan
Kurikulum  atau program pendidikan bagi semua peserta didik, termasuk juga anak berkebutuhan khusus akan memiliki efektivitas yang tinggi, manakala pada tataran implementasinya memiliki fleksibilitas sehingga dapat diterapkan bagi siapapun yang memiliki kebutuhan dan kemampuan yang unik. Dengan demikian Individualized Educational Programs (IEP) merupakan pendekatan yang memiliki relevansi dan efektivitas yang tinggi. Selain program akademik, maka untuk mencapai tujuan institusional yang komprehensif sangatlah dibutuhkan layanan bimbingan dan konseling yang memadai sehingga dapat menjadikan peserta didik dapat mencapai kematangan personal, sosial, dan karir.

3) Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
Untuk mencapai kesuksesan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, keberadaan pendidik dan tenaga kependidikan, terutama guru dan guru pendidikan khusus memiliki arti yang sangat penting. Tentu saja guru yang diharapkan adalah guru yang mampu memahami perbedaan individu dan memiliki kecakapan profesional yang diwujudkan dengan kemampuan mengembangkan materi dan menggunakan metodologi yang relevan dengan kepentingan kegiatan pendidikan dan instruksional.
Dalam pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah inklusif, diperlukan guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru pendidikan khusus (GPK) yang bertugas sebagai pendamping guru kelas dan guru mata pelajaran dalam melayani anak berkebutuhan khusus agar potensi yang dimiliki berkembang secara optimal.

4) Sarana-Prasarana 
Keberadaan dan pengadaan sarana dan prasarana merupakan sutau komponen yang sangat penting, terutama bagi anak berkebutuhan khusus. Sarana dan prasarana yang memiliki produktivitas yang tinggi adalah yang mampu menfasilitasi terjadainya kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang bersahabat dan menyenangkan, di samping sarana dan prasarana yang dapat diakses (accesable) oleh peserta didik dalam kondisi apapun.

  5) Evaluasi
Evaluasi merupakan bagian yang penting dari suatu proses pendidikan dan pembelajaran. Evaluasi dalam pendidikan inklusif diharapkan mampu memberikan kontribusi yang berarti, terutama mampu mendorong (encourage) peserta untuk maju, bukan lagi sebaliknya bahwa penerapan evaluasi justru mematikan semangat untuk belajar. Evaluasi yang demikian diharapkan lebih bersifat apresiatif daripada judgmental.

6) Pengawasan
Pengawasan pada dasarnya memiliki kedudukan yang strategis dalam mengantar institusi dan personnil pendidikan dalam mencapai kinerja yang memenuhi standar pelayanan minimal. Dalam konteks penerapan pendidikan inklusif, pengawasan perlu terus dilakukan secara kontinyu yang lebih diorientasikan kepada pengawasan kinerja daripada pengawasan administratif. Dengan demikian pengawas pendidikan perlu memiliki wawasan tentang ragam peserta didik berkebutuhan khusus.  

7)  Partisipasi masyarakat.
Untuk menjamin keberlangsungan implementasi pendidikan inklusif, sangatlah diperlukan partisipasi masyarakat dari berbagai pihak terutama orangtua, organisasi profesi, dan para ahli, sehingga beban penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat dijangkau dengan mudah. Tanpa partisipasi masyarakat yang memadai, kiranya penyelenggaraan pendidikan inklusif tidak akan mampu menunjukkan hasil yang optimal.

Peran Perguruan Tingggi
Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan inklusif memerlukan kerjasama yang baik dan berkesinambungan antara sekolah, masyarakat dan pemerintah. Peran serta aktif dari masyarakat sangat diperlukan karena dalam era desentralisasi masyarakat dituntut untuk lebih aktif dalam mengembangkan segala potensi daerah termasuk dalam bidang pendidikan inklusif. Partisipasi masyarakat dimasa sekarang diarahkan tidak hanya dalam bentuk pendanaan, tetapi juga dalam bentuk sumbangan pemikiran dan ketenagaan.
Dalam Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 pasal 11 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif berhak memperoleh bantuan profesional sesuai dengan kebutuhan. Bantuan professional tersebuat dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi berkewajiban memberikan dukungan dan ikut berperan aktif dalam implementasi pendidikan inklusif, dalam upaya mewujudkan pendidikan untuk semua.
Bentuk partisipasi dan peran Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif antara lain meliputi:
(1)   Memberikan bantuan profesional dalam mengidentifikan, mengembangkan instrument dan melakukan asesmen, menentukan jenis intervensi yang sesuai, mengembangkan layanan kompensatoris, dan layanan advokasi peserta didik.
(2)   Memberikan bantuan profesional dalam pengembangan kurikulum, program pendidikan individual, pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar serta sarana dan prasarana yang aksesibel.
(3)   Memberikan bantuan profesional dalam peningkatan kualifikasi pendidikan, pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru sekolah inklusif, terutama guru pendidikan khusus (GPK) yang bertugas sebagai pendamping guru kelas dan guru mata pelajaran dalam melayani anak berkebutuhan khusus.
(4)   Memberikan bantuan profesional dalam pengembangan kompetensi dan profesionalitas pengawas sekolah inklusif, yang lebih berorientasi kepada pengawasan kinerja daripada pengawasan administratif.
(5)   Memberikan bantuan profesional dalam mensosialisasikan konsep, penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan inklusif kepada para pembina dan pelaksana pendidikan di lapangan agar mereka memiliki persepsi yang sama, dalam berbentuk seminar, workshops, diskusi-diskusi ilmiah, temu wicara, dan sebagainya.
(6)   Memberikan pendampingan kepada sekolah-sekolah inklusif dalam penyelenggaraan pendidikan dan manajerial sekolah.
(7)   Melakukan kerjasama dan membangun jaringan dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung implementasi pendidikan inklusif di daerah.

Penutup
Pendidikan inklusif sebagai suatu kecenderungan baru dalam sistem pendidikan hadir sebagai konsekuensi logis dari adanya demokrasi pendidikan dan tegaknya hak asasi manusia di seluruh dunia. Pendidikan inklusif  semakin menjadi penting bagi agenda reformasi pendidikan setelah Education For All dideklarasikan. 
Pendidikan inklusif berimplikasi terhadap sistem persekolahan yang dapat dilihat melalui adanya modifikasi kurikulum dan program pendidikan, metode pembelajaran, media, lingkungan, bahkan sistem evaluasinya, sehingga keberadaan anak berkebutuhan khusus merasa mendapatkan tempat dan layanan pendidikan yang sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhannya. Demikian juga, implementasi pendidikan inklusif menuntut model layanan bimbingan dan konseling yang efektif sehingga berhasil membawa misinya untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak berkebutuhan khusus secara optimal.
Perguruan Tinggi berkewajiban memberikan dukungan dan ikut berperan aktif dalam mengimplementasikan pendidikan inklusif di daerah, dalam upaya mewujudkan pendidikan untuk semua. Bentuk dukungan itu dapat berupa bantuan profesional sesuai dengan kebutuhan.


Daftar Bacaan
Choate, J.S., and S. Evans. (1992). "Authentic Assessment of Special Learners: Problem or Promise?" Preventing School Failure 37, 1: 6–9.
Ford, A., R. Schnorr, L. Meyer, L. Davern, J. Black, and P. Dempsey. (1989). The Syracuse Community-Referenced Curriculum Guide for Students with Moderate and Severe Disabilities. Baltimore: Paul H. Brookes.
Fullan, M. (1993). "Innovative Reform and Restructuring Strategies." In Challenges and Achievements of American Education, edited by G. Cawelti. 1993 ASCD Yearbook. Alexandria, Va.: Association for Supervision and Curriculum Development.
Pearpoint, J., and M. Forest. (1992). "Foreword." In Curriculum Considerations in Inclusive Classrooms: Facilitating Learning for All Students (pp. xv–xviii), edited by S. Stainback and W. Stainback. Baltimore: Paul H. Brookes.
Silverman, L.K. Ed. (1993), Counseling the Gifted & Talented, Denver: Love Publishing Company
Villa, Richard A. and Jacqueline S. Thousand, ed.  (1995), Creating an Inclusive School, USA: Association for Supervision and Curriculum Development,
Permendiknas RI no. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa